Presbiterial Sinodal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
PT26Hendra (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
PT26Hendra (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Kata presbiterial berasal dari kata presbiter (Yunani), atau Zaqen (Ibrani) yang berarti Ketua (Indonesia).<ref name="abednego">{{id}}B.A Abednego. ''Beberapa Catatan Tentang Presbiterial-Sinodal''. 1972. Jawa Timur: Komisi Tata Gereja Sinode GKI Jawa Timur. . Hal. 7-10.</ref> Jabatan penatua atau presbiter (Yunani : Presbuteros, secara harafiah diartikan sebagai yang dituakan, yang berpikir matang, sesepuh) <ref name="abednego"/>. Sedangkan kata sinodal berasal dari kata Yunani sunhodos. Kata ini tidak terdapat di dalam Alkitab.<ref name="abednego"/> Tetapi akar katanya terdapat dalam alkitab, yaitu Sunodeuo (Kis.9:7) dan Sunodia (Luk.2:44) yang berarti seperjalanan. Sinode berarti berjalan bersama, seperjalanan, berpikir bersama, bertindak bersama.<ref name="abednego"/>
Sistem Presbiterial, dimana gereja dipimpin oleh para presbiter (Penatua). Keputusan tertinggi ada pada persidangan presbiter (Majelis Jemaat).<ref name="aritonang">{{id}}Aritonang, Jan S. ''Berbagai Aliran Di Dalam dan Di Sekitar Gereja''. 1995. Jakarta: BPK Gunung Mulia.</ref> Gereja dipimpin oleh pejabat-pejabat gerejawi; yang secara kolektif disebut Majelis Jemaat. Setiap anggota Majelis Jemaat mempunyai kedudukan yang sama; tidak ada seorang pun yang lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain dan masing-masing mempunyai tugasnya sendiri. Sedangkan, sistem Sinodal, dimana gereja dipimpin oleh persidangan para pejabat gerejawi yang disebut sinode. Persidangan sinode ini merupakan instansi tertinggi yang keputusannya harus dilaksanakan oleh jemaat-jemaat yang tergabung dalam sinode tersebut. Jadi, sistem presbiterial sinodal adalah penggabungan antara sistem presbiter dan sinodal. Maka pengambilan keputusan tertinggi di jemaat-jemaat lokal berada di tangan presbiter (Majelis Jemaat) dan pengambilan keputusan tertingggi dari semua jemaat-jemaat lokal berada di tangan sinode (pejabat gerejawi).
== Referensi ==
|