Musyarakah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 4339044 oleh 180.214.232.6 (Bicara) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{terjemah|Melayu}}
'''Musyarakah''' (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
|