Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Permanakelayu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Permanakelayu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 170:
* Kegiatan mandiri adalah kegiatan belajar yang diatur oleh mahasiswa sendiri untuk memperkaya pengetahuannya dalam rangka menunjang kegiatan terstruktur yang berupa belajar diperpustakaan, wawancara dengan nara sumber, atau kegiatan lainnya yang sejenis.
 
 
'''Tata Tertib'''
* Mahasiswa wajib mengikuti kuliah, praktik, dan kegiatan akademik lain yang diselenggarakan fakultas sesuai dengan kalender akademik
* Mahasiswa yang tidak hadir pada suatu kegiatan akademik atau perkuliahan wajib menyampaikan surat pemberitahuan tentang alasan ketidakhadirannya.
* Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan tatap muka sedikitnnya 80%(delapan puluh persen ) kecuali karena ada hal lain yang berada di luar kemampuannya.
* Jika kegiatan perkuliahan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dosen wajib memberitahu mahasiswa dan mengusahakan waktu lain sebagai pengganti.
* Setiap mengikuti kegiatan akademik mahasiswa diwajibkan memiliki / membawa Kartu Mahasiswa Aktif
 
 
'''Cuti Kuliah'''
 
Prosedur yang harus ditempuh mahasiswa yang akan mengajukan cuti akademik, adalah sebagai berikut:
# Mengambil form permohonan cuti di Bagian Tata Usaha Fakultas.
# Mengisi blangko permohonan cuti tersebut dan minta persetujuan Pimpinan Program Studi / Pimpinan Fakultas
# Menyerahkan blangko permohonan cuti yang telah diisi dan disetujui Pimpinan Program Studi / Pimpinan Fakultas ke universitas Cq Biro Akademik dengan dilengkapi :
 
== Program Strata I ==