Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan terakhir (oleh 180.246.182.81) dan mengembalikan revisi 4281438 oleh Den Mazze
Yuswan62 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 51:
 
== Pemilihan ==
Menurut [[Perubahan Ketiga UUD 1945|Perubahan Ketiga]] [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]] Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan umum di Indonesia|Pemilihan Umum]] Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.S
 
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun [[Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2004|2004]].
 
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
 
=== Pemilihan Wakil Presiden yang lowong ===
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
 
=== Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong ===
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
 
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
 
== Pelantikan ==
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
 
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
 
''"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."''
 
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
 
''"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."''
 
== Pemberhentian ==
{{main|Pemakzulan}}
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh [[DPR]].
 
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada [[Mahkamah Konstitusi]], jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
 
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR. <ref>Pasal 83 ayat (2) UU MK </ref> dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.
 
== Lihat pula ==
{{wikisource|Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi}}
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Daftar kabinet Indonesia]]
* [[Daftar Perdana Menteri Indonesia]]
* [[Daftar Presiden Indonesia]]
* [[Daftar Wakil Presiden Indonesia]]
* [[Sejarah Lembaga Kepresidenan Indonesia]]
* [[Tim Dokter Kepresidenan Republik Indonesia|Tim Dokter Kepresidenan RI]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/home/ Situs Kepustakaan Presiden-presiden Republik Indonesia]
 
{{Presiden Indonesia}}
{{Topik Indonesia}}
 
{{politik-stub}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Jabatan di pemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
[[Kategori:Presiden Indonesia| {{PAGENAME}}]]
 
[[de:Liste der Präsidenten von Indonesien]]
[[en:President of Indonesia]]
[[map-bms:Presiden Indonesia]]
[[su:Présidén Indonésia]]
[[tl:Pangulo ng Indonesya]]
[[vi:Tổng thống Indonesia]]