Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rio Admiral P (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rio Admiral P (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12:
'''Arsip Nasional Republik Indonesia''' (disingkat: '''ANRI''') merupakan salah satu [[Lembaga_pemerintah_nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang ''Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan'' yang kemudian dirubah menjadi UU No 43 Tahun 2009 Tentang ''Kearsipan'' dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini karena Arsip sendiri memiliki fungsi yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa,selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 43 Tahun 2009.

Melalui arsip dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untukmenyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sekaligus sebagai warisan budaya bangsa, dapat menghindari hilangnya informasi sejarah perjalanan sebuah bangsa serta harkat sebagai bangsa yang berbudaya.
 
== Sejarah Lembaga ==