Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rio Admiral P (bicara | kontrib)
Rio Admiral P (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
 
Melalui arsip dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untukmenyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sekaligus sebagai warisan budaya bangsa, dapat menghindari hilangnya informasi sejarah perjalanan sebuah bangsa serta harkat sebagai bangsa yang berbudaya.
 
 
== Profil ==
 
'''VISI'''
 
:Arsip sebagai simpul pemersatu bangsa.
 
'''MISI'''
:* Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan
 
:* Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur
 
:* Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur
 
:* Memberdayakan arsip sebagai alat bukti sah di pengadilan
 
:* Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa serta bahan bukti pertanggungjawaban nasional
 
:* Menyediakan arsip dan memberikan akses kepada publik untuk kepentingan pemerintahan dan kemasyarakatan demi kemaslahatan bangsa.
 
'''KEDUDUKAN'''
 
:Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
 
'''TUGAS'''
 
:Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
'''FUNGSI'''
 
:1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
 
:2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
 
:3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
 
:4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
 
'''KEWENANGAN'''
 
:1. Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan
 
:2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro
 
:3. Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan
 
:4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
::* Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan
::* Penyelamatan dan pelestarian arsip serta pemanfaatan naskah sumber arsip.
 
 
 
== Sejarah Lembaga ==
Baris 80 ⟶ 134:
 
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya dilakukan di luar negeri saja, tetapi dilakukan juga di ANRI yaitu dengan memberikan kursus-kursus yang dapat meningkatkan pengetahuan pegawai sehinggabisa memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas danfungsi ANRI. Pengolahan dan pemeliharaan arsip-arsip statis tetap dilaksanakan dan ditingkatkan sambil terus mendorong dilaksanakannya program-program lainseperti program Citra Daerah, Citra Nusantara maupun program lainnya seperti program Sistem Informasi Jaringan Kearsipan Nasional. Syiar lembaga ANRI dan kearsipan pun terus dilakukan terutama melalui media, baik cetak maupun elektronik. Dengan demikian diharapkan masyarakat mengetahui tugas dan fungsi ANRI yang pada akhirnya nanti akan menimbulkan kesadaran masyarakat untukmemelihara arsip nya.
 
 
== Susunan Organisasi ==
Baris 117 ⟶ 172:
:* Biro Umum
 
 
* '''Inspektorat'''
 
:Merupakan unsur pengawasan di lingkungan ANRI yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung Kepada Kepala ANRI.
 
* '''Pusat Jasa Kearsipan'''
 
:Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program di bidang jasa kearsipan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala ANRI melalui Sekretaris Utama.
 
* '''Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan : DR. Tulkhah Mansyur, M.Si'''
Baris 131 ⟶ 190:
 
:* Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
 
 
* '''Deputi Bidang Konservasi Arsip : Drs. Mustari Irawan, MPA '''
Baris 142 ⟶ 200:
 
:* Direktorat Pemanfaatan
 
 
* '''Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan : Dra. Dini Saraswati, MAP '''
Baris 151 ⟶ 208:
 
 
* '''Pusat Jasa Kearsipan'''
 
== Profil ==
 
'''VISI'''
 
Arsip sebagai simpul pemersatu bangsa.
 
 
'''MISI'''
* Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan
 
* Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur
 
* Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur
 
* Memberdayakan arsip sebagai alat bukti sah di pengadilan
 
* Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa serta bahan bukti pertanggungjawaban nasional
 
* Menyediakan arsip dan memberikan akses kepada publik untuk kepentingan pemerintahan dan kemasyarakatan demi kemaslahatan bangsa.
 
 
'''KEDUDUKAN'''
 
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
 
 
'''TUGAS'''
 
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
'''FUNGSI'''
 
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
 
2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
 
3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
 
4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
 
 
'''KEWENANGAN'''
 
1. Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan
 
2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro
 
3. Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan
 
4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
* Perumusandan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan
* Penyelamatan dan pelestarian arsip serta pemanfaatan naskah sumber arsip.
 
 
== Pranala luar ==