Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rio Admiral P (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rio Admiral P (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
}}
__TOC__
'''Arsip Nasional Republik Indonesia''' (disingkat: '''ANRI''') merupakan salah satu [[Lembaga_pemerintah_nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun [[1971]] tentang ''Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan'' yang kemudian dirubah menjadi UU No 43 Tahun 2009 Tentang ''Kearsipan'' dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini karena [[Arsip]] sendiri memiliki fungsi yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa,selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 43 Tahun 2009.