Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rio Admiral P (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rio Admiral P (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
}}
__TOC__
'''Arsip Nasional Republik Indonesia''' (disingkat: '''ANRI''') merupakan salah satu [[Lembaga_pemerintah_nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun [[1971]] tentang ''Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan'' yang kemudian dirubah menjadi UU No 43 Tahun [[2009]] Tentang ''Kearsipan'' dalam rangka melaksanakan tugas [[Pemerintahan|pemerintahan]] dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan [[Pemerintahan|pemerintahan]] saat ini karena [[Arsip]] sendiri memiliki fungsi yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa,selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan [[Nasional]] sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 43 Tahun [[2009]].
 
Melalui [[Arsip|arsip]] dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untukmenyelamatkanuntuk menyelamatkan [[Arsip|arsip]] sebagai bukti pertanggungjawaban [[Nasional|nasional]] sekaligus sebagai warisan budaya bangsa, dapat menghindari hilangnya informasi sejarah perjalanan sebuah bangsa serta harkat sebagai bangsa yang berbudaya.
 
 
Baris 24:
 
'''Misi'''
:* Memberdayakan [[Arsip|arsip]] sebagai tulang punggung manajemen [[Pemerintahan|pemerintahan]] dan pembangunan
 
:* Memberdayakan [[Arsip|arsip]] sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur
Baris 32:
:* Memberdayakan [[Arsip|arsip]] sebagai alat bukti sah di pengadilan
 
:* Melestarikan [[Arsip|arsip]] sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa serta bahan bukti pertanggungjawaban [[Nasional|nasional]]
 
:* Menyediakan [[Arsip|arsip]] dan memberikan akses kepada publik untuk kepentingan pemerintahan dan kemasyarakatan demi kemaslahatan bangsa.
Baris 38:
'''Kedudukan'''
 
:Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah [[Lembaga_pemerintah_nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementrian]] (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
 
'''Tugas'''
 
:Melaksanakan tugas [[Pemerintahan|pemerintahan]] di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
'''Fungsi'''
Baris 56:
'''Kewenangan'''
 
:1. Penyusunan rencana [[Nasional|nasional]] secara makro di kearsipan
 
:2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro