Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 10:
}}
__TOC__
'''Arsip Nasional Republik Indonesia''' (disingkat: '''ANRI''') merupakan salah satu [[Lembaga_pemerintah_nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun [[1971]] tentang ''Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan'' yang kemudian dirubah menjadi UU No 43 Tahun [[2009]] Tentang ''Kearsipan'' dalam rangka melaksanakan tugas [[Pemerintahan|pemerintahan]] dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan [[Pemerintahan|pemerintahan]] saat ini karena [[Arsip]] sendiri memiliki fungsi yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa,selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan [[Nasional]] sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 43 Tahun [[2009]].
Melalui [[Arsip|arsip]] dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral
Baris 24:
'''Misi'''
:* Memberdayakan [[Arsip|arsip]] sebagai tulang punggung manajemen [[Pemerintahan|pemerintahan]] dan pembangunan
:* Memberdayakan [[Arsip|arsip]] sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur
Baris 32:
:* Memberdayakan [[Arsip|arsip]] sebagai alat bukti sah di pengadilan
:* Melestarikan [[Arsip|arsip]] sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa serta bahan bukti pertanggungjawaban [[Nasional|nasional]]
:* Menyediakan [[Arsip|arsip]] dan memberikan akses kepada publik untuk kepentingan pemerintahan dan kemasyarakatan demi kemaslahatan bangsa.
Baris 38:
'''Kedudukan'''
:Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah [[Lembaga_pemerintah_nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementrian]] (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
'''Tugas'''
:Melaksanakan tugas [[Pemerintahan|pemerintahan]] di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
'''Fungsi'''
Baris 56:
'''Kewenangan'''
:1. Penyusunan rencana [[Nasional|nasional]] secara makro di kearsipan
:2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro
|