Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 26:
:* Memberdayakan [[Arsip|arsip]] sebagai tulang punggung manajemen [[Pemerintahan|pemerintahan]] dan pembangunan
:* Memberdayakan [[Arsip|arsip]] sebagai bukti [[akuntabilitas]] kinerja aparatur
:* Memberdayakan [[Arsip|arsip]] sebagai bukti [[akuntabilitas]] kinerja aparatur
:* Memberdayakan [[Arsip|arsip]] sebagai alat bukti sah di [[pengadilan]]
:* Melestarikan [[Arsip|arsip]] sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa serta bahan bukti pertanggungjawaban [[Nasional|nasional]]
:* Menyediakan [[Arsip|arsip]] dan memberikan akses kepada [[publik]] untuk kepentingan [[pemerintahan]] dan kemasyarakatan demi kemaslahatan [[bangsa]].
'''Kedudukan'''
Baris 46:
'''Fungsi'''
:1. Pengkajian dan penyusunan [[kebijakan]] [[Nasional|nasional]] di bidang kearsipan
:2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas [[lembaga]]
:3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi [[pemerintah]] di bidang kearsipan
:4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan [[administrasi]] umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, [[keuangan]], kearsipan, [[hukum]], persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Baris 66:
::* Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan
::* Penyelamatan dan [[pelestarian]] arsip serta pemanfaatan naskah sumber [[arsip]].
Baris 102:
'''Arsip Negara (1950-1959)'''
Setelah Konferensi Meja Bundar tanggal [[27]] [[Desember]] [[1949]], [[Pemerintah]] [[Belanda]] melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada [[Pemerintah]] [[Republik Indonesia]],termasuk pengembalian lembaga-lembaga pemerintah. Sebagaimana tahun1945-1947, landsarchief ditempatkan kembali di bawah Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K). Pada masa pengambilalihan Landsarchief oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat, masih diusahakan konsepsi asli tentang statusnya sebagai Arsip Negeri RIS. Hal tersebut dimaksudkan agar arsip-arsip pemerintah pusat dapat disalurkan ke Arsip Negeri RIS. Namun demikian konsep Arsip Negeri itu tidak bertahan lama. Pada tanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama Arsip Negeri berubah menjadi Arsip Negara RIS. Sedangkan sebagai pimpinan [[lembaga]] Arsip Negara tersebut adalah Prof. R. Soekanto. Prof. R. Soekanto merupakan orang asli Indonesia yang pertama kalinya memimpin [[lembaga]] kearsipan [[Indonesia]]. Kepemimpinan Prof. R. Soekanto berlangsung selama enam tahun hingga tahun 1957. Sebagai penggantinya adalah Drs. R. Mohammad Ali, seorang sejarawan yang menulis buku Pengantar Ilmu [[Sejarah]] Indonesia. Pergantian ini merupakan awal perubahan dasar dalam kepemimpinan di Arsip Negara, karena untuk
'''Arsip Nasional (1959-1967)'''
Pada masa kepemimpinan Drs. R. Mohammad Ali diupayakan berbagai usaha untuk meningkatkan peran dan status lembaga Arsip Negara. Langkah
Perubahan kelembagaan Arsip Nasional tidak berhenti sampai disitu. Berdasarkan Keputusan [[Presiden]] RI nomor 215 tanggal 16 Mei [[1961]],penyelenggaraan segala urusan Arsip Nasional dipindahkan ke Kementerian Pertama RI, termasuk wewenang, tugas dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan dan lain-lain. Tugas dan [[Fungsi]] Arsip Nasional mengalami perluasan, sejak keluarnya [[Peraturan Presiden]] nomor 19tanggal 26 Desember 1961 tentang Pokok-pokok Kearsipan nasional.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI No.188 tahun 1962, Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus. Penempatan ArsipNasional di Bidang Khusus dimaksudkan supaya arsip lebih diperhatikan, karena bidang ini khusus diperuntukkan bagi tujuan penelitian sejarah.
Pada tahun 1964 nama Kemeterian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Perubahan tersbeut disesuaikan dengan tugas dan fungsinya dalam mengkoordinasi kementerian-kementerian negara. Dengan bergantinya nama kementerian tersebut, otomatis Arsip Nasional berada di bawah kementerian yang baru tersebut. Dibawah kementerian ini, Arsip Nasional mendapat tugas untuk melakukan pembinaan arsip. Namun demikian, perubahan tersebut tidak mempengaruhi tugas dan fungsiArsip Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.19 tahun1961.
|