Pancasila: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
/* Butir-butir pengamalan Pancasila Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaks |
/* Butir-butir pengamalan Pancasila Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaks |
||
Baris 43:
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
# Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
# Hormat
# Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
# Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
|