Rukun Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Azrulizamahmad (bicara | kontrib)
Azrulizamahmad (bicara | kontrib)
Baris 41:
Kepala Negara. Sesuai dengan posisi yang di-Pertuan Agong sebagai Raja
menurut Konstitusi, sistem monarki juga diamalkan di setiap negeri, dan
Yang Di-TunPertua Datuk PatinggiNegeri/Gabenur untuk negeri-negeri yang tidak monarki. Seri Paduka
Beliau, Raja-Raja dan Yang Di-TunDipertua Datuk PatinggiNegeri adalah merupakan lambang
perpaduan rakyat.
Kesetiaan kepada Raja dan Negara berarti, bahwa setiap warga negara