Daftar Presiden Suriname: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 42:
 
[[Berkas:President_Bouterse.JPG|150px|left|thumb|Dési Bouterse]]
[[Berkas:Soemohardjo.jpg|thumb|Paul Salam S.]]
[[Berkas:King Carl XVI Gustaf at National Day 2009 Cropped.png|thumb|250px|Ram Sardjoe, 2009]]
 
 
Presiden mempunyai kekuasaan fungsional yang luas. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, menandatangani rancangan undang-undang, dan mengangkat serta memberhentikan staf diplomatik. Ia berhak menyatakan perang dan keadaan darurat dengan ratifikasi oleh Dewan Nasional. Dengan persetujuan Dewan, ia melakukan perjanjian dan kesepatan dengan negara-negara lain. Ia juga menjalankan tugas-tugas upacara seperti menganugerahkan penghargaan, menerima diplomat-diplomat asing, serta memberikan pengampunan.