Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ejaan
Baris 4:
 
Enam agama besar yang paling banyak dianut di [[Indonesia]], yaitu: agama [[Islam]], [[Kristen]] [[Protestan]] dan [[Katolik]], [[Hindu]], [[Buddha]], dan [[Konghucu]]. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu untuk mempraktekkan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi oleh pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga penganut agama [[Yahudi]], [[Saintologi]], [[Raelianisme]] dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya relatif sedikit.
 
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalah gunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, BudhaBuddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.
 
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asazi Manusia.