Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ejaan
Stephensuleeman (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalah gunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.
 
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak AsaziAsasi Manusia.
 
Selain itu, pada masa pemerintahan [[ordeOrde baruBaru]] juga dikenal [[Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa]], yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan memelukpemeluk salah satu dari agama mayoritas.
 
==Daftar agama-agama==