Pembajakan perangkat lunak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
==Sejarah Pembajakan Perangkat Lunak==
Pada mulanya, perangkat lunak yang memiliki proteksi terhadap penggandaan diawali oleh ''Apple II, Atari 800'', dan [[Commodore 64]] ''[[software]]''. Para pembuat perangkat lunak terutama kategori ''[[game]]'' melakukan beragam proteksi untuk melindungi perangkat mereka dari aksi [[pembajakan]]. Pada zaman dahulu, perangkat lunak sangat ter[[integrasi]] dan juga erat ter[[korelasi]] dengan [[perangkat keras]] secara langsung. Hal ini berbeda dengan perangkat lunak masa kini yang hanya akan berkomunikasi dengan perangkat keras melalui ''[[middleware]]'' atau ''[[device driver]]''. Demikian pula [[proteksi]]nyaproteksinya, dimana akan melalui proses pengalamatan dengan perangkat keras secara langsung. <ref name="sejarah">Sulianta, Feri. Software Cracking. Elex Media Komputindo. Jakarta 2010. Halaman 2.</ref>
 
Berawal dari hobi mereka akan dunia komputer, para pelaku pembajakan ingin memamerkan kemampuannya dengan melakukan berbagai aksi seperti membobol keamanan proteksi perangkat lunak dan menyebarkannya sehingga dapat digunakan oleh banyak orang.
Bukan hanya sekedar untuk mendemonstrasikan kemampuan pemrograman, mereka pun melihatnya sebagai salah satu sumber uang. Pangsa pasar perangkat lunak bajakan sangatlah prospektif. Hanya dengan beberapa puluh ribu Rupiah saja, konsumen akan bisa mendapatkan perangkat lunak yang mahal. <ref name="sejarah"></ref>
 
Pada tahun 1980, mereka dengan berani mengiklankan dirinya termasuk keahliannya, dengan menampilkan gambar animasi dan berbagai pesan dari pembuatnya pada layar sebagai halaman pembuka sebelum program yang dibajak tersebut dijalankan di komputer. Perkembangan internet membuat para pembajak mengembangkan organisasi''[[online]]'' rahasia, membuat pembelajaran aksi, dan semua aktivitas mereka dapat lebih tersalurkan pada sesama pelaku. Salah satu sumber informasi perihal ''"software protection reversing'' adalah ''[[website]]'' ''Fravia''. <ref name="sejarah"></ref>
 
Para pelaku pembajakan ini menyebarkan apa yang telah mereka lakukan melalui ruang publik pada [[situs]] [[web]] yang menggunakan ''protected/secure'' arsip FTP sehingga membuat perangkat-perangkat lunak bajakan tersebut siap disebarkan dan beberapa diantaranya dijual ke pihak ketiga. <ref name="sejarah"></ref>
 
==Pembajakan dan Perlindungan Hak Cipta==
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. <ref name="hak cipta">Margono, Suyud. Hukum Hak Cipta Indonesia. Ghalia Indonesia. Bogor 2010. Halaman 56.</ref>
Hak cipta adalah bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang pengaturannya terdapat dalam ilmu hukum yang dinamakan Hukum HAKI. Yang dinamakan Hukum HAKI ini, meliputi suatu bidang hukum yang membidangi hak-hak yuridis dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan hasil olah pikir manusia bertautan dengan kepentingan yang bersifat ekonomi dan moral. <ref name="hak cipta"></ref>
 
== Rujukan ==