Pembajakan perangkat lunak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pembajakan perangkat lunak''' adalah penyalinan atau distribusi [[perangkat lunak]] secara ilegal atau tidak sah. <ref name="piracy"> [http://www.bsa.org/country/Anti-Piracy/What-is-Software-Piracy.aspx What is Software Piracy] (diakses pada tanggal 15 Juni 2011)</ref> Biasanya sebuah [[program]] atau [[aplikasi]] hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu [[komputer]] saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan dan memperbanyak perangkat lunak tersebut, itu disebut sebagai pembajakan perangkat lunak. <ref name="izin"> [http://www.webopedia.com/TERM/S/software_piracy.html Software Piracy] (diakses pada tanggal 15 Juni 2011)</ref>
 
[[Lisensi]] adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya. <ref name="piracy"></ref> Membajak perangkat lunak adalah [[ilegal]] di sebagian besar belahan dunia. Dan di kebanyakan negara, adalah ilegal untuk melanggar [[hak cipta]] perangkat lunak. <ref name="ilegal"> [http://www.developer-resource.com/software-piracy.htm developer-resource.com] (diakses pada tanggal 16 Juni 2011)</ref>
 
==Sejarah==
Baris 9:
Bukan hanya sekedar untuk mendemonstrasikan kemampuan pemrograman, mereka pun melihatnya sebagai salah satu sumber uang. Pangsa pasar perangkat lunak bajakan sangatlah prospektif. Hanya dengan beberapa puluh ribu Rupiah saja, konsumen akan bisa mendapatkan perangkat lunak yang mahal. <ref name="sejarah"></ref>
 
Pada tahun 1980, mereka dengan berani mengiklankan dirinya termasuk keahliannya, dengan menampilkan gambar [[animasi]] dan berbagai pesan dari pembuatnya pada [[layar]] sebagai halaman pembuka sebelum program yang dibajak tersebut dijalankan di komputer. Perkembangan [[internet]] membuat para pembajak mengembangkan organisasi ''[[online]]'' rahasia, membuat pembelajaran aksi, dan semua aktivitas mereka dapat lebih tersalurkan pada sesama pelaku. Salah satu sumber informasi perihal ''"software protection reversing"'' adalah ''[[website]]'' ''Fravia''. <ref name="sejarah"></ref>
 
Para pelaku pembajakan ini menyebarkan apa yang telah mereka lakukan melalui ruang publik pada [[situs]] [[web]] yang menggunakan ''protected/secure'' arsip FTP sehingga membuat perangkat-perangkat lunak bajakan tersebut siap disebarkan dan beberapa diantaranya dijual ke pihak ketiga. <ref name="sejarah"></ref>
Baris 17:
[[Hak cipta]] adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. <ref name="hak cipta">Margono, Suyud. Hukum Hak Cipta Indonesia. Ghalia Indonesia. Bogor 2010. Halaman 56.</ref>
 
Hak cipta adalah bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang pengaturannya terdapat dalam ilmu hukum yang dinamakan Hukum [[HAKI]]. Yang dinamakan Hukum HAKI ini, meliputi suatu bidang [[hukum]] yang membidangi hak-hak [[yuridis]] dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan hasil olah pikir manusia bertautan dengan kepentingan yang bersifat [[ekonomi]] dan [[moral]]. <ref name="hak cipta"></ref>
 
Hak cipta tidak memberikan pemegang hak cipta atas [[komputer]] [[program]] hak monopoli terhadap bagaimana cara [[program]] tersebut bekerja, tetapi hukum hak cipta memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untuk melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikandi[[aplikasi]]kan dalam perangkat komputer tersebut. <ref name="hak cipta"></ref>
 
==Jenis-jenis Pembajakan==
Baris 31:
 
==Pembajakan Perangkat Lunak di Indonesia==
Pembajakan perangkat lunak atau ''software'' komputer di [[Indonesia]] meningkat satu persen pada kurun 2008-2009 atau di tengah resesi ekonomi global. ''Business Software Alliance'' (''BSA'') bersama perusahaan riset pasar ''IDC'' meriset pembajakan perangkat lunak yang terjadi di lebih dari 100 negara. Hasil riset mencatat pada kurun 2008-2009, peng''instal''an ''software'' tanpa lisensi pada komputer pribadi ([[PC]]) di Indonesia meningkat menjadi 86 persen. <ref name="indonesia"> [http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/ekonomi/10/05/12/115208-pembajakan-software-di-indonesia-naik-jadi-86-persen Republika: Pembajakan Software di Indonesia] (diakses pada tanggal 17 Juni 2011)</ref>
 
Penyebab kenaikan tingkat pembajakan di Indonesia disebabkan penetrasi PC yang pesat di Indonesia. Hanya pada tahun 2008 terdapat penjualan sebesar 2,4 juta unit dan pada 2009 mencapai lebih dari 3 juta unit. <ref name="indonesia"></ref>