Akuntan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 10:
* Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
* Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
* Menjadi anggota Asosiasi Profesi (Asosiasi Profesi Akuntan Publik saat ini adalah IAPI).
* Tidak berada dalam pengampuan.
* Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan