Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
k Struktur organisasi: permenhan nomor 16 tahun 2010 ttg organisasi dan tata kerja kemhan, diundangkan pd tgl 27 september 2010
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan''' biasa disingkat '''Ditjen Strahan''' adalah unit eselon I di bawah [[Kementerian Pertahanan Indonesia|Kementerian Pertahanan]]. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan atau disingkat Dirjen Strahan, memiliki tugas pokok merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang strategi [[Pertahanan Negara|pertahanan]].<ref>[http://strahan.dephan.go.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=59 Tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan]</ref>.
 
Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah :
# Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang [[strategi pertahanan]];
# Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan di bidang strategi pertahanan;