Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Struktur organisasi: permenhan nomor 16 tahun 2010 ttg organisasi dan tata kerja kemhan, diundangkan pd tgl 27 september 2010 |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan''' biasa disingkat '''Ditjen Kuathan''' adalah unit eselon I di bawah [[Kementerian Pertahanan Indonesia|Kementerian Pertahanan]]. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan, serta menyelenggarakan pembinaan kekuatan komponen kekuatan [[pertahanan negara]], guna mewujudkan tingkat kesiapan optimal untuk digunakan dalam menanggulangi setiap ancaman yang timbul.<ref>[http://kuathan.dephan.go.id/ Tugas pokok Direktorat jenderal Kekuatan Pertahanan] </ref>
Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah
# Penyiapan bahan masukan bagi perumusan kebijakan umum dan kebijakan pelaksanaan tentang pembinaan kekuatan komponen kekuatan [[pertahanan negara]];
# Penetapan kebijakan di bidang pembinaan kekuatan komponen kekuatan pertahanan negara, serta [[mobilisasi]] dan [[demobilisasi]];
|