Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan''' biasa disingkat '''Pusku Kemhan''' adalah unsur pelaksana tugas tertentu di bawah [[Kementerian Pertahanan Indonesia|Kementerian Pertahanan]]. Pusku Kemhan memiliki tugas pengelolaan keuangan [[pertahanan negara]].
Adapun fungsi Pusku Kemhan adalah:<ref>[http://pusku.dephan.go.id/index.html Misi Pusku Kemhan]
# Memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan keuangan dan pengelolaan keuangan pertahanan Negara
# Merumuskan kebijakan pelaksanaan dan penetapan kebijakan teknis pembinaan [[administrasi keuangan]] pertahanan Negara
|