Daerah istimewa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Paralympic (bicara | kontrib) k ←Membatalkan revisi 4586215 oleh 180.252.101.251 (Bicara) |
||
Baris 6:
# Di Daerah Istimewa Aceh (Provinsi Aceh) telah diberlakukan '''UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh''' dan '''UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh'''; dan
# Daerah Istimewa Yogyakarta '''belum''' memiliki UU yang mengatur ketentuan khusus sebagaimana dimaksud<ref>Keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta "secara tradisional" saat ini diatur dalam pasal 226 ayat (2) UU No 32/2004 yang merujuk pada Pasal 122 UU No 22/1999 (berikut penjelasannya) yang juga merujuk pada pasal 91 sub b UU No 5/1974.</ref>.
== Pengakuan Keistimewaan ==
|