Akreditasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
==Akreditasi di Indonesia==
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1961, di [[Indonesia]], akreditasi diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.<ref name=esi/> Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu terdaftar, diakui, dan disamakan.<ref name=esi/>
==Referensi==
|