Pengadilan tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Pengadilan Tinggi juga merupakan [[Pengadilan]] tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar [[Pengadilan Negeri]] di daerah hukumnya.
 
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Provinsi]]. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], dan [[Sekretaris]].
 
<!-- tidak berlaku lagi?
==Referensi==
* {{id}} [http://www.worldlii.org/id/legis/uu/1986/uu-1986-002.html Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum]
-->
 
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}