Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Johnny Harianto (bicara | kontrib)
Johnny Harianto (bicara | kontrib)
Baris 60:
 
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan [[Piagam Jakarta]] (''Jakarta Charter'') yang berisikan:
a.* Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.* Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.* Persatuan Indonesia
d.* Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.* Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 
== Rapat Kedua ==