Orang Aceh di luar negeri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6:
==25,000 Pengungsi Tsunami Aceh Harus Pulang==
Pemerintah [[Malaysia]] mengumumkan bahwa, pengungsi [[Indonesia]] asal [[Aceh]] yang menjadi korban tsunami pada tahun 2005,
Pemerintahan [[Malaysia]] menyatakan izin tinggal yang diberikan kepada sekitar 25.000 jiwa warga
Izin tinggal para pengungsi dikenal dengan Kartu Tsunami, hal ini mereka dapatkan setelah ditandatangani perjanjian kesepakatan Helsinki tiga tahun lalu. Mereka diberikan ijin tinggal dan bekerja sementara di Malaysia.
Kedubes RI di
Namun banyak pengungsi yang menolak dipulangkan ke [[Indonesia]] dengan berbagai alasan, seperti alasan pekerjaan dan tempat tinggal serta harta benda mereka di Malaysia.
Para pengungsi [[Aceh]] ini banyak bertempat tinggal di sekitar
Namun demikian pemerintah [[Malaysia]] tetap meminta agar warga [[Aceh]] untuk mematuhi pemberitahuan tersebut sebelum Januari 2009, karena apabila perintah ini tidak ditaati oleh warga [[Aceh]], maka pemerintah [[Malaysia]] akan merazia dan memulangkan para pengungsi ini secara paksa.
Pemerintah [[Malaysia]] sebenarnya memberi keringanan kepada warga [[Aceh]] yang memiliki pekerjaan di [[Malaysia]], bahwa apabila ada warga [[Aceh]] yang ingin kembali ke [[Malaysia]] dapat mengajukan proses seperti biasa namun setelah mereka kembali terlebih dahulu ke [[Indonesia]].
==Tokoh==
|