Orang Aceh di luar negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Charles Mohan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Charles Mohan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
Pemerintah [[Malaysia]] mengumumkan bahwa, pengungsi [[Indonesia]] asal [[Aceh]] yang menjadi korban tsunami pada tahun 2005, harus meninggalkan [[Malaysia]].
 
Pemerintahan [[Malaysia]] menyatakan izin tinggal yang diberikan kepada sekitar 25.000 jiwa warga I[[ndonesiaIndonesia]] korban tsunami tidak akan diperpanjang lagi.
 
Izin tinggal para pengungsi dikenal dengan Kartu Tsunami, hal ini mereka dapatkan setelah ditandatangani perjanjian kesepakatan Helsinki tiga tahun lalu. Mereka diberikan ijin tinggal dan bekerja sementara di Malaysia.