Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 118.96.131.138 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh MerlIwBot
SamZKRenZ (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kriminalitas''' atau '''tindak kriminal''' segala sesuatu yang melanggar [[hukum]] atau sebuah tindak '''kejahatan'''. Pelaku kriminalitas disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, [[pembunuh]], [[perampok]], atau [[teroris]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif [[politik]] atau [[paham]].
{{rapikan}}
'''Kriminalitas''' atau '''tindak kriminal''' segala sesuatu yang melanggar [[hukum]] atau sebuah tindak '''kejahatan'''. Pelaku kriminalitas disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, [[pembunuh]], [[perampok]], atau [[teroris]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif [[politik]] atau [[paham]].
 
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang [[terdakwa]]. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya ter[[bukti]]terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai '''terpidana''' atau '''narapidana'''.
 
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian [[yuridis]] tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam [[kriminologi]] yang dipandang secara [[sosiologis]].