Surah Al-Fatihah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.7.1) (bot Menambah: lt:Al Fatiha |
|||
Baris 46:
Dalam salat, Al-Fatihah biasanya diakhiri dengan kata "Amin". "Amin" dalam [[salat Jahr]] biasanya didahului oleh imam dan kemudian diikuti oleh makmum. Pembacaan "Amin" diharuskan dengan suara keras dan panjang.<ref>HR. Bukhari dan Abu Dawud dengan sanad sahih.</ref> Dalam hadits disebutkan bahwa makmum harus mengucapkan "amin" karena [[malaikat]] juga mengucapkannya, sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa "amin" diucapkan apabila imam mengucapkannya.<ref name="SSN"/>
Pembacaan Al-Fatihah dan surah-surah lain dalam salat ada yang membacanya keras dan ada yang lirih. Hal itu tergantung dai salat yang sedang dijalankan dan urutan rakaat dalam salat. Salat yang melirihkan seluruh bacaannya (termasuk Al-Fatihah dan surah-surah lain) dari awal hingga akhir salat, disebut [[Salat Sir]] (membaca tanpa suara). Salat Sir contohnya adalah [[Salat Zuhur]] dan [[Salat Ashar]] dimana seluruh bacaan salat dalam salat itu dilirihkan. Selain salat Sir, terdapat pula salat Jahr, yaitu salat yang membaca dengan suara keras. Salat Jahr contohnya adalah [[salat Subuh]], [[salat Maghrib]], dan [[salat Isya']]. Dalam salat Jahr yang berjamaah, Al-Fatihah dan surah-surah lain dibaca dengan keras oleh imam salat. Sedangkan pada saat itu, makmum tidak diperbolehkan mengikuti bacaan [[Imam salat|Imam]] karena dapat mengganggu bacaan Imam dan hanya untuk mendengarkan. [[Makmum]]
:''"[[Rasulullah]] bersabda, "Wahai [[Abu Bakar]], saya telah lewat di depan rumahmu ketika engkau [[salat Lail]] dengan bacaan lirih." Abu Bakar menjawab, "Wahai Rasulullah, Dzat yang aku bisiki sudah mendengar." Beliau bersabda kepada [[Umar bin Khattab|Umar]], "Aku telah lewat di depan rumahmu ketika kamu salat Lail dengan bacaan yang keras." Jawabnya, "Wahai Rasulullah, aku membangunkan orang yang terlelap dan mengusir setan." Nabi [[Muhammad|SAW.]] bersabda, "Wahai Abu Bakar, keraskan sedikit suaramu." Kepada Umar beliau bersabda, "Lirihkan sedikit suaramu."''<ref>HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan oleh Hakim dan disetujui Dzahabi.</ref>
|