Gerbong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 11:
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 45 Tahun 2010 Sistem kodefikasi (penomoran) gerbong terdefinisi sebagai berikut.
'''A. Jenis'''
Huruf "GD" untuk gerbong datar;
Huruf "GB" untuk gerbong terbuka;
Baris 17 ⟶ 18:
Huruf "GK" untuk gerbong tangki.
'''B. Kapasitas muat'''
Kapasitas muat dituliskan dengan cara menambahkan dua digit angka di belakang jenis yang menunjukkan beban muat maksimal gerbong.
'''C. Tahun Pengadaan Sarana'''
Tahun pengadaan sarana dituliskan dengan cara menambahkan dua digit angka dibelakang kapasitas muat yang menunjukkan tahun mulai beroperasinya gerbong.
'''D. Nomor Urut Sarana Perkeretaapian'''
Tahun pengadaan sarana dituliskan dengan cara menambahkan dua digit angka dibelakang tahun pengadaan sarana yang menunjukkan nomor urut pembelian/pengoperasian gerbong pada tahun tersebut.
Baris 37 ⟶ 39:
08 = Nomor urut sarana perkeretaapian: Gerbong datar dengan nomor urut 08<br />
== Lihat pula ==
|