Suku Badui: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 32:
[[Gambar:Struktur_pemerintahan_baduy.gif]]
Pelaksana sehari-hari pemerintahan adat 'kapuunan' (kepuunan) dilaksanakan oleh Jaro, yang dibagi ke dalam empat jabatan, yaitu ''jaro tangtu'', ''jaro dangka'', ''jaro tanggungan'', dan ''jaro pamarentah''. Jaro tangtu bertanggung jawab pada pelaksanaan hukum adat pada warga tangtu dan berbagai macam urusan lainnya. Jaro dangka bertugas menjaga, mengurus, dan memelihara tanah titipan leluhur yang ada di dalam dan di luar Kanekes. Jaro dangka ini ada 9 orang, yang apabila ditambah dengan 3 orang jaro tangtu disebut sebagai jaro duabelas. Pimpinan dari jaro duabelas ini disebut sebagai jaro tanggungan. Adapun jaro pamarentah secara adat bertugas sebagai penghubung antara masyarakat adat Kanekes dengan pemerintah nasional, yang dalam tugasnya dibantu oleh pangiwa, carik, dan kokolot lembur atau tetua kampung (Makmur, 2001).Satu hal yang patut diteladani bersama, bahwa ''BADUY BUKAN MASYARAKAT YANG BODOH DENGAN TANPA PEMERINTAHAN, TETAPI JUSTRU PEMERINTAH HARUS BELAJAR BANYAK DARI ORANG BADUY''( rosidin/subang, 2006)
==Mata pencaharian==
|