Kota Pangkal Pinang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Luckas-bot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: cs:Pangkalpinang
Baris 42:
 
== Sejarah ==
===A. KotaToponim Pangkalpinang ===
Kota pangkal pinang berkembang dari status sebagai [[kota kecil]] di tahun 1956, [[kotapraja]], [[kotamadya]], hingga menjadi kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang.<ref>{{cite web | url = http://www.pangkalpinang.go.id/sejarahsingkat.php | title = Sejarah singkat pangkal pinang | publisher = PEMKOT Pangkalpinang | accessdate = 26 Mei 2009}}</ref>
Pangkalpinang mulai disebut dalam literatur sekitar abad 17, Toponim Pangkalpinang secara etimologis berasal dari kata Pangkal atau Pengkal dalam bahasa Bangka yang berarti pusat distrik (distric capital), kota tempat pasar (market town), tempat berlabuh kapal(a boat landing), dan pusat segala aktifitas dimulai (where a path begin). Sebagai pusat segala aktifitas di atas sebutan Pangkal atau Pengkal juga digunakan oleh orang Bangka untuk penyebutan daerah seperti Pangkal Bulo, Pangkal Lihat yang menjadi Sungai Lihat, Pangkal Menduk, Pangkal Mangas, disamping sebutan Pangkalpinang sendiri. Sedangkan Pinang (areca chatecu) adalah nama sejenis tumbuhan Palm yang multi fungsi dan banyak tumbuh di Bangka. Jadi penamaan Pangkalpinang dimulai dari terbentuknya kampung kecil yang banyak ditumbuhi Pohon Pinang. Ditengahnya mengalir sungai-sungai yang airnya bening. Banyak perahu atau wangkang yang keluar masuk dari kampung kecil itu, dan di tepi sungai-sungai tersebut banyak pula ditumbuhi pohon Pinang. Oleh pengguna Perahu atau Wangkang, pohon Pinang tersebut digunakan untuk menambat perahu mereka ketika berlabuh. Pada masa Kesultanan Palembang Darussalam Pangkalpinang sudah menjadi pusat segala aktifitas kegiatan dan pemukiman. Pada tahun 1813 ketika Inggris berkuasa di Bangka, Inggris (East India Company) menjadikan Pangkalpinang sebagai salah satu distrik dari tujuh distrik eksplorasi Timah yang produktif disamping Jebus, Klabat, Sungailiat, Merawang, Toboali dan Belinyu. Setelah perjanjian London tanggal 13 Agustus 1814, ketika Kesultanan Palembang dan daerah-daerah lainnya termasuk Pulau Bangka diserahkan Inggris kepada Belanda sebagai ganti Cotchin di India, oleh Pemerintah Hindia Belanda, Pangkalpinangpun dijadikan salah satu distrik penghasil timah yang produktif. Sebagai satu distrik Pangkalpinang dipimpin seorang administrateur yang merangkap kepala pemerintahan sipil distrik. Sejak itu Pangkalpinang mulai berkembang sebagai pusat kegiatan perdagangan dan pertambangan. Lambat laun kampung kecil yang pada awal mula terbentuknya hanyalah berupa pangkalan (parit) pengumpul timah, daerahnya berawa-rawa dan dibelah oleh sungai-sungai (diantaranya Sungai Rangkui, Sungai Pedindang) yang dapat dilalui wangkang atau kapal-kapal kecil hingga ke muara, terus tumbuh dan berkembang menjadi kampung besar, terbukti pada tahun 1848 jumlah penduduk Pangkalpinang sekitar 6.694 orang, yang tersebar di 105 kampung.
 
Seluruh proses serah terima daerah berdasarkan perjanjian London dilakukan antara M.H. Court sebagai perwakilan Inggris dengan K. Heynes yang mewakili Belanda. Serah terima dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 1816 di Mentok. Serah terima ini jelas sekali menunjukkan bahwa Mentok dan Pulau Bangka pada waktu itu merupakan Bandar dan tempat yang strategis bagi Inggris dan Belanda di Kawasan Sumatera. Belanda lalu mengangkat Residen Bangka pertama K. Heynis yang kemudian karena bermasalah, jabatannya langsung dicopot dan diambil alih langsung oleh Herman Warner Muntinghe, Comissaris General Belanda. Muntinghe mendarat di Mentok pada tanggal 20 April 1818. Muntinghe adalah orang yang menyulut perang Menteng atau perang Palembang tahun 1819 dan kemudian menghapuskan Kesultanan Palembang Darussalam. Pada tahun 1818 diangkatlah M.A.P Smissaert sebagai Residen Bangka hingga terbunuh pada tanggal 14 November 1819 di sungai Buku perbatasan Desa Zed dengan Desa Puding pada waktu perjalanan pulang dari Pangkalpinang menuju Mentok. Jabatan Residen kemudian dirangkap oleh komandan militer Belanda Letkol Keer.
=== Kota Kecil ===
Sejak berkuasa kembali di Bangka, Pemerintah Hindia Belanda yang oleh Pemerintah Kerajaan Belanda diberi Hak Oktroi, yaitu hak untuk menggunakan kekuatan militer dalam kegiatan perdagangan, melakukan eksploitasi terhadap rakyat dan hasil Pulau Bangka. Dengan menggunakan berbagai dalih serta alasan terutama penghapusan terhadap sistem Timah Tiban, Belanda kemudian berangsur-angsur menguasai dan memonopoli Perdagangan Timah dan Komoditas lainnya. Penindasan yang dilakukan Belanda menyebabkan kesengsaraan yang luar biasa pada rakyat, sehingga terjadilah perlawanan-perlawanan rakyat. Untuk menumpas perlawanan tersebut Belanda menjadikan Pangkalpinang sebagai basis pertahanan dan pusat kekuatan pasukannya. Sebagai bukti bahwa Pangkalpinang sebagai pusat atau basis pertahanan Pasukan Belanda adalah pada waktu pertempuran besar-besaran di Bangkakota pada bulan September tahun 1819. Untuk kedua kalinya Bangkakota diserang oleh Belanda dari darat yang dipimpin oleh Kapten Laemlin yang membawa pasukannya dari Pangkalpinang dan memulai serangan pada tanggal 14 September 1819, sedangkan serangan dari laut dilakukan oleh Belanda dengan empat buah kapal perang dibawah pimpinan Kapten Baker. Kemudian untuk menumpas perlawanan Depati Bahrin dan untuk mempertahankan Pulau Bangka pada tahun 1819 Admiral Constantinjn Johan Walterbeek mengirim 100 orang infanteri ke Pangkalpinang di bawah pimpinan Kapten Ege. Pasukan ini juga difungsikan sebagai cadangan karena pada waktu itu juga sedang berlangsung Perang Palembang. Pada bulan Maret tahun 1820 Letnan Reisz melancarkan serangan dengan membawa pasukan dari Pangkalpinang untuk menaklukkan kota beringin. Bukti lainnya bahwa Pangkalpinang adalah pusat kekuatan militer Belanda adalah ketika Belanda menghadapi perlawanan Depati Amir.
Lahirnya Pangkalpinang dengan status Kota Kecil adalah pada tahun 1956 berdasarkan UU Darurat No. 6 Tahun 1956 yang meliputi dua ''gemeente'' yaitu ''gemeente'' Pangkalpinang dan ''gemeentee'' Gabek dengan luas 31,7 Km2 dan ditetapkan pula Pangkalpinang sebagai Ibukotanya. Sebagai pejabat Walikota yang pertama adalah R. Supardi Suwardjo (alm), Patih di Kantor Residen Bangka Balitung. Pada tanggal 20 November 1956 kedudukanya diganti oleh Achmad Basirun (alm) sebagai penjabat walikota dan kemudian diganti oleh Rd. Abdulah (alm) pada tanggal 15 Desember 1956.
B.Ibukota Keresidenan Bangka
 
Karena letak Pangkalpinang yang strategis di tengah Pulau Bangka maka Belanda menjadikan Pangkalpinang sebagai salah satu basis kekuatan meliter untuk menumpas perlawanan-perlawanan rakyat Bangka seperti perlawanan Bangkakota tahun 1819-1820, perlawanan Depati Bahrin tahun 1820-1828 dan Perlawanan Depati Amir tahun 1848-1851. Puncaknya pada tahun 1913, Belanda memindahkan ibukota Keresidenan Bangka dari Mentok ke Pangkalpinang. Pemindahan ini sekaligus memisahkan administrasi negeri dengan administrasi pertambangan timah yang berakibat Pangkalpinang menjadi pusat penambangan timah di Bangka dengan berdirinya perusahaan Timah Banka Tin Winning (BTW) dan pusat administrasi negeri (bestuur). Sebelum menjadi Ibukota Keresidenan Bangka, Pangkalpinang merupakan Keasistenan Residen yang dipimpin oleh seorang Controleur bernama RJ Koppenol yang dibantu oleh seorang Demang yaitu Raden Ahmad.
=== Kotapraja ===
Sejak menjadi ibukota Keresidenan Bangka dengan Residen pertama A.J.N. Engelenberg (tahun 1913-1918) Pangkalpinang mulai tumbuh dan berkembang menjadi kota yang ramai dengan segala aktifitasnya. Untuk menjalankan roda administrasi pemerintahan di Pangkalpinang sejak tahun 1913 Residen Belanda mulai menempati rumah Residen (Rumah Dinas Walikota sekarang) yang sebelumnya ditempati oleh Controleur RJ Koppenol. Rumah Residen sering disebut orang Pangkalpinang dengan rumah besar, karena rumahnya besar dan kokoh terdiri atas 2 kamar utama, 4 paviliun, poyer, ruang tamu dan 2 ruang makan, beberapa ruang tidur kecil serta dapur, memiliki beranda yang luas dengan 10 (sepuluh) pilar yang besar dan kokoh. Rumah ini terletak di Jalan Merdeka No. 1 atau merupakan titik nol Pulau Bangka. Rumah di bangun di atas lahan seluas 7656,25 M² yang dikelilingi oleh pohon Pinang Raja. Di halaman depan rumah terdapat meriam-meriam kuno yang terbuat dari besi dan perunggu. Dua meriam dari tipe sundut itu berukuran panjang 128,5 cm, diameter pangkal 42 cm dan diameter ujung 16 cm. Sedang kedua dudukan meriam memiliki ukuran panjang 132,5 cm dan tinggi 63 cm. Pada bagian ujung meriam tertulis angka tahun 1840, sedangkan pada kedudukan meriam terdapat angka tahun 1857 serta tulisan AGW. Masing-masing meriam memiliki mulut berdiameter 7,5 cm yang menandakan ukuran kalibernya. Baik meriam maupun kedudukannya seluruhnya dicat hitam. Kedudukan astronomisnya adalah 02º71'210" LS dan 106º06'761" BT. Disamping itu terdapat lagi dua meriam lainnya yang terpasang di muka Kantor Polisi Resort Pangkalpinang di jalan Jenderal Sudirman, sekitar 50 m dari rumah dinas Walikota Pangkalpinang, dua meriam ini juga terbuat dari besi. Ukuran panjangnya 210 cm dan 225 cm, diameter pangkal 40 cm, diameter pucuk 25 cm dan diameter lubang menyulut 11 cm. Pada ujung meriam ditulis tahun pembuatannya, yaitu tahun 1854. Dua meriam ini termasuk jenis meriam sundut yang biasanya memiliki peluru berbentuk bulat dan dimasukkan melalui bagian mulut. Sayangnya tidak jelas secara pasti siapa yang meletakkan meriam dan kapan meriam-meriam tersebut diletakkan di dua tempat di atas, dari empat meriam ini semakin jelaslah bahwa Pangkalpinang merupakan pusat pertahanan dan kekuatan militer Belanda sejak tahun 1819 dan rumah yang dijadikan sebagai rumah Residen Belanda telah dibangun sebelum tahun 1913 walaupun masih berbentuk panggung terbuat dari dinding papan dan beratap sirap.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1959 status kota kecil ditingkatkan menjadi Kotapraja pada tanggal 24 Juli 1958. Rd. Abdulah diganti oleh R. Hundani (alm) yang terpilih sebagai Walikota hasil pemilu yang pertama tahun 1955 (walikota ke-44). Kemudian dengan surat keputusan Presiden RI No. 558/M, pada tanggal 1 Oktober 1960 ditunjuk M. Saleh Zainuddin sebagai Walikota (Kepala Daerah Kotapraja) Pangkalpinang.
Rumah ini disamping dijadikan sebagai rumah kediaman Residen juga dijadikan sebagai tempat kegiatan kemasyarakatan dan ini berlanjut hingga sekarang. Disamping rumah Residen dibangun pula Kantor Keresidenan (kantor sementara Gubernur sekarang), Gedung pertemuan (Panti Wangka sekarang), Kantor Polisi (Opas) dan sarana-sarana lainnya seperti alun-alun (Lapangan Merdeka), jalan–jalan raya, rumah-rumah untuk karyawan BTW dan dibangun pula taman Wilhemina (sekarang Tamansari), dengan arsitek Van Ben Benzehorn. Taman ini berfungsi sebagai tempat untuk olahraga, kesenian serta konservasi karena banyak ditanami dengan pepohonan langka yang rindang, sangat cocok untuk olahraga dan rekreasi keluarga dan berangin-angin (Zich Onspannen). Sebagai kantor pusat penambangan timah terbesar di dunia, perekonomian masyarakat Pangkalpinang terasa sangat dinamis ditunjang lagi dengan letaknya yang strategis di lintas internasional.
 
Residen A.J.N. Engelenberg pada tahun 1918 digantikan oleh Doornik, W yang memerintah hingga tahun 1923, pada masa ini dibangunlah sarana dan prasarana untuk kepentingan umum oleh pemerintah Hindia Belanda seperti pada tahun 1920 dibangun rumah sakit bagi karyawan BTW (sekarang Rumah Sakit Bakti Timah) dan pada tahun 1923 Belanda membangun pusat peleburan biji timah dengan menggunakan oven pendingin air di Pangkalbalam sebelum dikirim ke Singapura. Pada tahun 1923 Residen Doornik, W digantikan oleh Fraser, JJ. Sebagai Residen, Fraser, JJ memerintah selama 2 tahun dan kemudian digantikan oleh J.E Edie pada tahun 1925. Pada masa pemerintahan J.E Edie mulai dilakukan penelitian untuk mencari sumber air baku bersih untuk masyarakat Pangkalpinang dan pembangunannya direalisasikan pada tahun 1927 dengan membangun fasilitas air minum di bukit Mangkol. Fasilitas air minum bukit Mangkol pada waktu itu dibangun untuk melayani kebutuhan 11.970 orang pelanggan Kota Pangkalpinang. Residen J.E Edie pada tahun 1928 digantikan oleh Residen Haze Winkelman WD yang memerintah selama tiga bulan dan kemudian digantikan oleh Residen Hooyer, DG. Setelah Residen Hooyer, DG yang menjadi Residen Bangka pada tahun 1931 adalah Residen Starhamer, HM. Pada masa pemerintahan Residen Starhamer, HM, tepatnya pada tahun 1933 Pulau Belitung dijadikan salah satu Keasistenan Residen. Starhamer, HM menjadi Residen hingga tahun 1934 dan digantikan oleh Residen Mann, CJ hingga pecahnya Perang Dunia Kedua. Pada saat berkecamuknya Perang Dunia Kedua Keresidenan Bangka dipimpin oleh P. Brouwer hingga Bangka diduduki bala tentara Jepang.
=== Kotamadya ===
Pada masa pendudukan Jepang seluruh aset milik Pemerintah Hindia Belanda termasuk BTW dikuasai oleh Jepang. Sistem pemerintahan yang dilakukan di Bangka berpusat di Pangkalpinang dilakukan dengan semi meliter atau pemerintahan Facisme yang disebut Bangka Belitung Gunseibu. Walaupun masa kekuasaan Jepang di Bangka sangat singkat namun penderitaan dan kesengsaraan yang diderita rakyat Bangka sangat luar biasa, hal ini terutama karena kekurangan sandang dan pangan untuk kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 1965 status Kotapraja diubah menjadi Kotamdya. dengan keputusan Presiden RI tanggal 21 Februari 1967 No. UP/10/I/M-220, M. Saleh Zainudin diganti oleh Drs. Rustam Effendi (alm) sebagai walikota dengan 5 (lima) orang anggota Badan Pemerintahan Harian sebagai pembantu dalam menjalankan pemerintahan.
Setelah ditandatangani Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 14 Desember 1949 dan berdasarkan konstitusi ini Negara berbentuk Federasi dan meliputi seluruh daerah Indonesia, yaitu daerah bersama meliputi daerah-daerah seperti; Jawa tengah, Bangka, Belitung, Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur merupakan satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri disamping negara Republik Indonesia Kemudian negara-negara federal bentukan Belanda serta daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian.
 
Pada tanggal 22 April 1950 diangkatlah R. Soemardjo sebagai Residen Bangka, Pulau Bangka ditetapkan menjadi kabupaten yang terdiri atas 5 (lima) kewedanaan dan 13 (tiga belas) kecamatan. Kewedanaan tersebut meliputi Bangka Utara yang beribukota di Belinyu, Kewedanaan Sungailiat yang beribukota di Sungailiat, Kewedanaan Bangka Tengah beribukota di Pangkalpinang, Kewedanaan Bangka Barat beribukota di Mentok dan Kewedanaan Bangka Selatan beribukota di Toboali. Sebagai Bupati Bangka pertama diangkatlah R. Soekarta Martaatmadja.
=== Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang ===
C. Sejarah Pemerintahan
Dengan berlakunya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, status Kotamadya menjadi Kotamadya daerah Tingkat II Pangkalpinang yang dilengkapi dengan 20 orang anggota DPRD, sebagai walikotanya Kepala Daerah adalah sebagai berikut:
Pangkalpinang terus berkembang menjadi kota kecil yang membentuk suatu pemerintahan kota pada tahun 1956 dengan dasar pembentukan, Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tanggal 14 November 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, pada waktu itu kota hanya memiliki luas 31,7 km² dengan penduduk berjumlah sekitar 50.000 (lima puluh ribu) orang, terdiri atas 2 (dua) Gemeente yaitu Gemeente Pangkalpinang dan Gemeente Gabek, batas-batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan keputusan DIRECTEUR BINNENLANDS BESTUUR nomor 2615/BFg tanggal 30 September 1919. Pemerintah kota kecil Pangkalpinang dilengkapi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota kecil Pangkalpinang yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang anggota dan dilengkapi pula dengan Dewan Pemerintah Daerah Kota kecil yang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang dipilih dari anggota DPRD Kota kecil, sedangkan Ketua Dewan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah yang kedudukannya berdasarkan Undang-undang tetapi tidak merangkap sebagai anggota. Urusan-urusan yang termasuk wewenang Kota kecil pada waktu itu adalah Pekerjaan Umum, Kesehatan, Kehewanan, Perikanan Darat, Sosial, Perindustrian Kecil, Agaria, Perburuhan, Penerangan, Pertanian, Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Sebagai Pejabat Walikota Kota kecil yang pertama adalah Raden Supardi Suwarjo tahun 1956, kemudian Ahmad Basirun tahun 1956, Raden Abdullah tahun 1956-1958 dan Abang Arifin.
# Roesli Romli (1973-1978)
Selanjutnya Pangkalpinang berstatus Kotapraja pada tahun 1957 berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tanggal 17 Januari 1957 yang diundangkan sehari kemudian yaitu tanggal 18 Januari 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 6 Tahun 1957, Undang-undang ini kemudian di tambah dengan Undang-undang Nomor 6 dan 8 Tahun 1957, Lembaran Negara Nomor 9 dan 50 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-undang tersebut dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Status Kota kecil Pangkalpinang berubah menjadi Pemerintah Kotapraja Pangkalpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan minimum 15 (lima belas) orang dan maksimum 35 (tiga puluh lima) orang. Kotapraja Pangkalpinang berdasarkan jumlah penduduk pada waktu itu mendapat ketentuan minimum yaitu 15 (lima belas) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
# H.M. Arub, SH (1978-1983)
Anggota Dewan Pemerintah Daerah dari semula 3 (tiga) orang ditetapkan menjadi 5 (lima) orang, mereka dipilih dari anggota DPRD Kotapraja berdasarkan perimbangan wakil partai pada waktu itu, sedangkan ketua Dewan Pemerintah Daerah karena jabatannya tetap dipegang oleh Kepala Daerah. Sebagai Walikota Kotapraja pada saat ini adalah Raden Hundani tahun 1958-1960, beliau merupakan Walikota pertama yang dipilih oleh DPRD Kotapraja hasil pemilu tahun 1955, kemudian pada tanggal 1 Oktober 1960 diangkatlah M. Saleh Zainuddin tahun 1960-1967 sebagai Walikota selanjutnya.
# H.M. Arub, SH (1983-1988)
Berdasarkan surat DPRD Provinsi Sumatera Selatan tanggal 3 Februari 1957 diserahkan kepada Kotapraja Pangkalpinang, Dinas Pertanian Rakyat, Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan Darat. Kemudian pada tanggal 24 Juli 1957 diserahkan pula Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Dinas Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Dalam rangka penataan wilayah, wilayah pemerintahan yang semula terdiri dari 6 (enam) Blok menjadi 12 (dua belas) Blok yakni masing-masing 6 (enam) Blok berada pada tiap Wilayah Keasistenan Wedana Kota. Penataan wilayah ini berdasarkan SK Walikota Kotapraja Pangkalpinang Nomor 17/UD/07/Kepts/1963.
# Drs. H. Rosman Djohan (1989-1993)
Berdasarkan SK Presiden Nomor Up/10/I/M-220 tanggal 21 Februari 1968. M. Saleh Zainuddin digantikan oleh Drs. Rustam Effendi (1967-1972) kemudian beliau digantikan oleh H. Masdan, SH selaku Care Taker Walikota Kotapraja. Di bawah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 ditunjuklah 5 (lima) orang anggota Badan Pemerintah Harian (BPH) sebagai Pembantu Walikotamadya dengan SK Gubenur Nomor 017/Kpts/1968 yang berasal dari unsur Sekber Golkar, IPKI, Muhammadiyah, PSII dan NU. Pada saat ini (sampai bulan Mei tahun 1971 Ibukota Kabupaten Bangka masih berada di Pangkalpinang hingga keluar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1971 tanggal 19 Februari 1971 yang menetapkan Sungailiat sebagai ibukota Kabupaten Bangka yang peresmiannya dilakukan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 13 Mei 1971 di Sungailiat. Kemudian bekas kantor Bupati Bangka dijadikan Kantor Pembantu Gubernur Wilayah Bangka Belitung, sejak Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi ke-31, kantor ini dijadikan kantor sementara Gubernur Bangka Belitung. Selanjutnya jabatan Walikotamadya ketujuh H. Masdan, SH selaku Care Taker berakhir dan beliau digantikan oleh Roesli Romli tahun 1972-1978 dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor PEMDA/7/7/35-151 tanggal 22 Mei 1973. Pada tanggal 23 Juli 1974 dikeluarkan dan berlaku Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, LN Nomor 38, TLN Nomor 3037 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah. Karena undang-undang ini menganut Azas Dekonsentrasi dan Azas Desentralisasi dilaksanakan secara bersama-sama, maka sebutan Pangkalpinang menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, yang dipimpin oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pangkalpinang. Walikotamadya adalah sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Penguasa Tunggal (Administrator Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan). Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ini Sekretaris Daerah menjadi Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II yang tidak lagi merangkap jabatan sebagai Sekretaris DPRD.
# Drs. H. Sofyan Rebuin (1993-1998)
Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor PEM. 7/23/8-450 tanggal 20 Juli 1978 diangkatlah H. Mohammad Arub, SH sebagai Walikotamadya dan beliau menjabat selama dua priode tahun 1978-1983 dan tahun 1983-1988, pada masa ini dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984, wilayah Kotamadya Dati II Pangkalpinang diperluas dari 31,70 km² menjadi 89,4 km².. Wilayah pemerintahan juga ditata ulang dari 2 (dua) kecamatan menjadi 4 (empat) kecamatan, 55 (lima puluh lima) kelurahan dan 3 (tiga) desa yakni Kecamatan Pangkalbalam dengan 13 (tiga belas) kelurahan, Kecamatan Tamansari dengan 21 (dua puluh satu) Kelurahan ditambah 1 (satu) desa dari perluasan wilayah, yakni Desa Tuatunu, Kecamatan Rangkui dengan 13 (tiga belas) kelurahan dan Kecamatan Bukit Intan dengan 8 (delapan) kelurahan dan 2 (dua) desa dari perluasan wilayah, yakni Desa Bacang dan Desa Air Itam.
Pada masa jabatan Bapak H.M. Arub, SH yakni dengan PP No. 12 Tahun 1984 wilayah Kotamadya Pangkalpinang dimekarkan dari 31,7 km2 menjadi 89,4 KM2 dan dengan pemekaran itu meliputi tiga desa dari Kabupaten Bangka, yakni Desa Air Itam, Tua Tanu dan Bacang sehingga dari 4 Kecamatan terdapat 55 Kelurahan dan 3 Desa.
H. Mohammad Arub, SH, pada tahun 1988 digantikan oleh Bapak H. Rosman Djohan tahun 1988-1993 sebagai Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pangkalpinang, beliau kemudian digantikan oleh Drs. H. Sofyan Rebuin, MM, yang menjabat selama 2 periode tahun 1993-1998 dan tahun 1998-2003, pada masa kepimpinan beliau terjadi krisis moneter yang berlanjut dengan krisis ekonomi dan krisis ini menjadi pemicu terjadinya suksesi Kepemimpinan Nasional dan berakhir Era Orde Baru, berganti dengan Era Reformasi.
 
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, sesuai dengan tuntutan reformasi dan pemberian otonomi luas kepala daerah, kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999, dan berlaku efektif pada 1 Januari 2001, lebih cepat 4 bulan dari ketentuannya. Hal ini terjadi karena pemberlakuan undang-undang ini bersama Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999. Melalui pelaksanaan Otonomi Daerah diharapkan dapat meredam keinginan disintegrasi bangsa, akibat pemerintah yang sangat sentaralistik di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, dan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II hanya tertulis dalam aturan saja. Dengan berlaku secara efektifnya Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 yang membawa perubahan radikal (mendasar) dalam pemerintahan.
=== Kota Pangkalpinang ===
Dalam perkembangan Kota Pangkalpinang selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dimana pada waktu itu meliputi 55 (lima puluh lima) kelurahan dan 3 (tiga) desa menjadi 35 (tiga puluh lima) kelurahan. Sedangkan dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kecamatan maka kecamatan yang ada menjadi Kecamatan Pangkalbalam, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Gerunggang, Kecamatan Rangkui dan Kecamatan Bukit Intan.
Pada tanggal 7 Mei 1999 dikeluarkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menerapkan sistem Otonomi Formil dan Otonomi Luas pada Kabupaten/Kota. Daerah Otonom Pangkalpinang menjadi Dareah Otonom Kota Pangkalpinang dengan Badan Legislatif sejumlah 25 orang yang terpisah dari Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Walikota dan Wakil Walikota sebagai jabatahn Politis, sedangkan Sekretaris Daerah adalah pimpinan Aministratif/Birokrasi. Dengan Undang-Undang ini berbagai instansi vertika/departemen/LPND sejak 1 Januari 2001 menjadi perangkat daerah otonom, sedangkan 3 desa yang dikemukakan diatas yakni Air Itam, Tua Tunu dan Bacang menjadi Kelurahan.
Drs. H. Sofyan Rebuin, MM, selanjutnya digantikan oleh Drs. H. Zulkarnain Karim, MM yang terpilih pada tanggal 4 Agustus 2003 berpasangan dengan Triatmadja, BSc sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang. Sebelum menjabat Walikota Pangkalpinang Drs. H. Zulkarnain Karim, MM adalah Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang dan Wakil Walikota Pangkalpinang Triatmadja, BSc adalah anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari PDIP. Pada Priode 2008-2013 Walikota Pangkalpinang masih dijabat Drs. H. Zulkarnain Karim, MM dengan Wakil Walikota Drs. H. Malikul Amdjad dan pasangan ini masih menjabat sampai sekarang.
 
Yang menjabat sebagai walikota pada masa Pemerintahan ini adalah :
* Drs. H. Sofyan Rebuin, MM
* Drs. H. Zulkarnain Karim, MM
 
[[Kota Pangkalpinang]] terdiri atas 5 kecamatan:
* Bukit Intan
* Gerunggang
* Pangkal Balam
* Rangkui
* Taman Sari
* Giri Maya
 
== Pariwisata ==