Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 8:
* perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
* pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.▼
▲* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
== Struktur Organisasi ==
* Sekretariat Direktorat Jenderal
** Bagian Kepegawaian
|