Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Brayat Mentaok (bicara | kontrib)
Brayat Mentaok (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
Landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah [[Peraturan Daerah]] Provinsi Daerah Istimewa [[Yogyakarta]] Nomor 2 Tahun [[1993]], ''junctis'' [[Peraturan Daerah]] Nomor 11 Tahun [[1997]] dan Nomor 7 Tahun [[2000]]. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
 
Saat ini Bank BPD DIY memiliki 69190 kantortempat pelayanan yang tersebar di seluruh Daerah Istimewa [[Yogyakarta]], terdiri dari 1 kantor pusat, 7 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu, 67 kantor kas, 24 kantor payment point, 6 armada kas mobil dan 49 [[ATM]] serta 21 kantor layanan syariah <ref>{{http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=179}}</ref>. Bank BPD DIY pada Januari [[2007]] juga telah membuka unit perbankan [[Syariah]].
 
== Sejarah ==