Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Brayat Mentaok (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Brayat Mentaok (bicara | kontrib)
Baris 64:
Pada tahun [[2007]], dalam upaya mensikapi perubahan sosiokultural masyarakat Indonesia, maka Bank BPD DIY membentuk Unit Usaha Syariah dengan satu Kantor Cabang Syariah. Pembukaan Unit Usaha Syariah ini makin memperluas produk dan jasa Bank BPD DIY.
 
== Pemegang sahamSaham ==
 
Pemegang [[saham]] Bank BPD DIY adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta seluruh [[Pemerintah]] [[Kabupaten]] dan [[Kota]] di wilayah [[Provinsi]] [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY nomor 4 [[Tahun]] [[2005]], [[modal]] dasar Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 250,000 [[miliar]]. Dari modal dasar tersebut sampai dengan akhir tahun [[20072009]] telah disetor sejumlah Rp. 139224,806795 miliar <ref>{{http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=profile&sub=saham}}</ref> dengan perincian sebagai berikut :
 
* Pemerintah Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (4647,8837%) atau sebesar Rp. 96106.482 miliar
* Pemerintah [[Kota Yogyakarta]] (1413,2101%) atau senilai Rp. 29.246 miliar
* Pemerintah [[Kabupaten Sleman]] (1315,9421%) atau senilai Rp. 2834.698198 miliar
* Pemerintah [[Kabupaten Bantul]] (10,9692%) atau senilai Rp. 2224.554555 miliar
* Pemerintah [[Kabupaten Gunung Kidul]] (87,1849%) atau senilai Rp. 16.838837 miliar
* Pemerintah [[Kabupaten Kulon Progo]] (5,826%) atau senilai Rp. 1113.977477 miliar
 
== Layanan, Produk, dan Jasa Perbankan ==