Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 64:
Pada tahun [[2007]], dalam upaya mensikapi perubahan sosiokultural masyarakat Indonesia, maka Bank BPD DIY membentuk Unit Usaha Syariah dengan satu Kantor Cabang Syariah. Pembukaan Unit Usaha Syariah ini makin memperluas produk dan jasa Bank BPD DIY.
== Pemegang
Pemegang [[saham]] Bank BPD DIY adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta seluruh [[Pemerintah]] [[Kabupaten]] dan [[Kota]] di wilayah [[Provinsi]] [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY nomor 4 [[Tahun]] [[2005]], [[modal]] dasar Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 250,000 [[miliar]]. Dari modal dasar tersebut sampai dengan akhir tahun [[
* Pemerintah Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (
* Pemerintah [[Kota Yogyakarta]] (
* Pemerintah [[Kabupaten Sleman]] (
* Pemerintah [[Kabupaten Bantul]] (10,
* Pemerintah [[Kabupaten Gunung Kidul]] (
* Pemerintah [[Kabupaten Kulon Progo]] (
== Layanan, Produk, dan Jasa Perbankan ==
|