Mogok kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
Mogok kerja dapat mengakibatkan kerugian yang besar terutama jika dilakukan oleh karyawan yang bekerja dalam industri yang berpengaruh besar pada masyarakat, seperti perdagangan atau pelayanan publik. Walaupun demikian, dalam UU Tenaga Kerja di banyak negara, termasuk [[Indonesia]], mogok kerja merupakan [[hak]] setiap karyawan.
 
Strategi pemogokan memiliki sejarah yang sangat panjang. Pada akhir dinasti ke-20 [[Mesir Kuno]], pada kekuasaan [[Firaun]] [[Ramses III]] di [[abad ke-12 SM]], para pekerja mengorganisasikan suatu pemogokan yang pertama kali dikenal dalam sejarah. Peristiwa ini dilaporkan secara mendetil dalam suatu papirus pada saat itu yang berhasil diselamatkan dan disimpan di [[Turin]]. <ref>{{cite Françoisbook |last=Daumas, (|first=François |year=1969). ''|title=Ägyptische Kultur im Zeitalter der Pharaonen'', pp. |pages =309. }}</ref>. Pada era modern, pada tahun [[1768]], para pelaut yang mendukung demonstrasi di [[London]], "merusak" layar kapal dagang yang berada di pelabuhan, sehingga melumpuhkan kapal-kapal tersebut.
 
== Aksi Mogok Kerja di Indonesia ==
Di Indonesia, peristiwa pemogokan massal oleh Serikat [[Buruh]] pernah terjadi pada akhir 2010, tepatnya tanggal 25 November 2010<ref>http://aspekindonesia.wordpress.com/2011/01/10/revitalisasi-mogok-kerja-dalam-merubah-kebijakan-publik/</ref>. saat itu [[Forum Buruh DKI Jakarta]] yang terdiri dari aliansi Serikat Pekerja [[DKI Jakarta]] semisal [[ASPEK Indonesia]], FSPMI, FSBI, SPN, GSBI, KSBSI, SBSI 92 dan lainya melakukan tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menaikkan [[Upah Minimum Propinsi (UMP)]] DKI Jakarta, sesuai dengan kebutuhan Hidup Layak (KHL).
* Pada 25 November 2010, [[Forum Buruh DKI Jakarta]] yang terdiri dari gabungan sejumlah serikat pekerja antara lain, ASPEK Indonesia, FSPMI, FSBI, SPN, GSBI, KSBSI, dan SBSI 92 melakukan aksi mogok kerja massal di Kawasan Berikat Indonesia, [[Cakung]], [[Cilincing]], [[Jakarta Utara]]. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta sesuai dengan jumlah capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.401.289.<ref> {{cite web |url=http://aspekindonesia.wordpress.com/2011/01/10/revitalisasi-mogok-kerja-dalam-merubah-kebijakan-publik |title=Revitalisasi Mogok Kerja, Dalam Merubah Kebijakan Publik saat itu |work=Lembaga Bantuan Hukum ASPEK Indonesia |date=2010-1-10 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://hukum.kompasiana.com/2011/06/15/mogok-kerja-massal-di-kbn-berbuntut-panjang/ |title=Mogok Kerja Massal di KBN Berbuntut panjang |date=2011-6-15 }}</ref>
 
Mogok Kerja di [[Kawasan Berikat Nusantara (KBN)]] Cakung Cilincing Jakarta Utara Tersebut, terbilang sukses. seluruh pabrik dengan puluhan ribu pekerja berhenti total melakukan aktivitas kerja. Akibatnya, menegement KBN di komplain dan mengalami banyak kerugian. baik yang sifatnya material maupun immaterial. belakangan, kasus pemogokan inipun berbuntut panjang karena Pengusaha ternyata melaporkan pidana ke kepolisian Polda Metro Jaya para kordinator pemogokan<ref>http://hukum.kompasiana.com/2011/06/15/mogok-kerja-massal-di-kbn-berbuntut-panjang/</ref>.
 
== Catatan kaki ==
 
{{reflist}}