Mogok kerja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
Mogok kerja dapat mengakibatkan kerugian yang besar terutama jika dilakukan oleh karyawan yang bekerja dalam industri yang berpengaruh besar pada masyarakat, seperti perdagangan atau pelayanan publik. Walaupun demikian, dalam UU Tenaga Kerja di banyak negara, termasuk [[Indonesia]], mogok kerja merupakan [[hak]] setiap karyawan.
Strategi pemogokan memiliki sejarah yang sangat panjang. Pada akhir dinasti ke-20 [[Mesir Kuno]], pada kekuasaan [[Firaun]] [[Ramses III]] di [[abad ke-12 SM]], para pekerja mengorganisasikan suatu pemogokan yang pertama kali dikenal dalam sejarah. Peristiwa ini dilaporkan secara mendetil dalam suatu papirus pada saat itu yang berhasil diselamatkan dan disimpan di [[Turin]]. <ref>{{cite
== Aksi Mogok Kerja di Indonesia ==
* Pada 25 November 2010, [[Forum Buruh DKI Jakarta]] yang terdiri dari gabungan sejumlah serikat pekerja antara lain, ASPEK Indonesia, FSPMI, FSBI, SPN, GSBI, KSBSI, dan SBSI 92 melakukan aksi mogok kerja massal di Kawasan Berikat Indonesia, [[Cakung]], [[Cilincing]], [[Jakarta Utara]]. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta sesuai dengan jumlah capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.401.289.<ref> {{cite web |url=http://aspekindonesia.wordpress.com/2011/01/10/revitalisasi-mogok-kerja-dalam-merubah-kebijakan-publik |title=Revitalisasi Mogok Kerja, Dalam Merubah Kebijakan Publik saat itu |work=Lembaga Bantuan Hukum ASPEK Indonesia |date=2010-1-10 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://hukum.kompasiana.com/2011/06/15/mogok-kerja-massal-di-kbn-berbuntut-panjang/ |title=Mogok Kerja Massal di KBN Berbuntut panjang |date=2011-6-15 }}</ref>
== Catatan kaki ==
{{reflist}}
|