Akademi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k membuat isi ber-referensi |
k typo |
||
Baris 3:
==Legal==
Berdasarkan [[Undang-Undang]] sebelumnya, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 16 ayat 2, akademi adalah salah satu bentuk [[pendidikan tinggi]] selain [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], [[institut]], dan [[universitas]].<ref>
[http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional]</ref>
Sedangkan Undang-Undang terbaru yang saat ini digunakan, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 1, di bagian penjelasan menyebutkan bahwa "akademi menyelenggarakan [[pendidikan vokasi]] dalam satu cabang atau sebagian cabang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], dan/atau [[seni]] tertentu".<ref>
[http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf Undang-
Baris 39:
* [[Institut]]
* [[Universitas]]
{{pendidikan-stub}}
|