Kisas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Anthoplara (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Penambahan
Baris 1:
'''Qisas''' ([[bahasa arab]]: <big><big>قصاص</big></big>) adalah istilah dalam [[hukum islam]] yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. <ref> Al Qur'an Al-Maidah ayat 45 {{quran-usc|5|45}}</ref>
 
Orang-orang Islam mendasarkan tentang qisas ini dalam kitab sucinya yaitu [[Alqur'an]], misalnya:
Dasarnya adalah:
"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." [Al Baqarah:178]
 
Baris 9:
Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.
 
Qisas dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti [[Arab Saudi]], [[Iran]] dan [[Pakistan]]. Beberpa Negara lain menganggap qisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
 
== Referensi ==
{{reflist}}