Norma hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib) ← Membatalkan 3 Perubahan terakhir oleh Istimewa:Kontribusi pengguna/180.244.241.168, Istimewa:Kontribusi pengguna/120.162.80.2 dan Istimewa:Kontribusi pengguna/182.9.107.183 |
|||
Baris 4:
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada [[norma sosial|norma]] untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya
== Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial ==
=== Norma hukum ===
* Aturannya pasti (tertulis)
* Mengikat semua orang
* Memiliki alat penegak aturan
* Dibuat oleh penguasa
* Bersifat memaksa
* Sangsinya berat
=== Norma sosial ===
* Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
* Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
* Dibuat oleh masyarakat
* Bersifat tidak terlalu memaksa
* Sangsinya ringan.
== Lihat pula ==
Baris 10 ⟶ 27:
[[Kategori:Hukum]]
|