Manajemen Hubungan Industrial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cut zurnali (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Cut zurnali (bicara | kontrib) |
||
Baris 45:
# Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
# Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial
== Perubahan Sikap dan Paradigma Manajemen Hubungan Industrial ==
Menurut Payaman dalam Cut Zurnali (2011), beberapa perubahan yang terjadi di dunia menuntut paradigma baru manajemen hubungan industrial serta perubahan sikap para pelaku hubungan industrial, yaitu pengusaha, buruh/pekerja dan aparatur pemerintah. Bberapa prinsip yang harus dikembangkan adalah:
# Pihak manajemen perusahaan dan pimpinan serikat pekerja harus bersama-sama membangun kemitraan dalam memajukan perusahaan agar dapat menciptakan kesejahteraan bagi pengusaha dan karyawan
# Pihak manajemen dan pimpinan serikat pekerja bersama-sama mempunyai komitmen membangun perusahaan agar kelangsungan perusahaan dan kesempatan kerja dapat dipertahankan dan kesejahteraan bersama dapat ditingkatkan
# Pihak manajemen dan pimpinan serikat pekerja bersama-sama meningkatkan kualitas pekerja bukan saja untuk meningkatkan profesionalitas kerja, tetapi juga agar mampu bersaing secara internasional
# Pihak manajemen dan pimpinan serikat pekerja bersama-sama membangun hubungan industrial yang harmonis dan menghindari pemaksaan sepihak dan pemogokan, agar tidak merugikan kedua belah pihak
# Setiap persoalan menyangkut perselisihan hubungan industrial diupayakan diselesaikan secara internal melalui musyawarah.
# Melakuan perubahan pada mekanisme kerja pada lembaga hubungan industrial, seperti Lembaga Bipartit, Tim Perunding, dan Lembaga Tripartit.
== Referensi ==
# Abdul Khakim, 2009, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung
# Cut Zurnali, 2011, Manajemen Hubungan Industrial, Bahan Ajar Manajemen Hubungan Industrial, Universitas Budi Luhur Jakarta
# Payaman J. Simanjuntak, Manajemen Hubungan Industrial, Penerbit Jala Permata Aksara, Jakarta
# Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan
# Sumber-Sumber lain
|