Antasari Azhar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 23:
Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada Sidangnya yang digelas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal [[11 Februari]] [[2010]]. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya.Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding <ref> http://www.antaranews.com/berita/1265881379/antasari-akan-ajukan-banding</ref> tetapi tidak jadi.
Pada 6 September 2011, Antasari azhar mengajukan [[Peninjauan Kembali]] (PK) atas kasusnya <ref>http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/09/06/63765/Sidang-PK-Antasari-Azhar-Digelar-Hari-Ini</ref> tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.<ref>http://nasional.inilah.com/read/detail/1773790/novum-permohonan-pk-antasari-kurang-tepat</ref>
== Pranala luar ==
|