Zakat emas dan perak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Anashir (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 4757477 oleh 180.241.112.114 (Bicara)
Baris 8:
Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).
 
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 2250.500000.
 
=== Sebagian emas terpakai ===