Konten dihapus Konten ditambahkan
Faozan Gea (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{tanpa_kategori|date=September 2011}} '''KORUPSI vs DESENTRALISASI''' Negara kita adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat berpotensi untuk mengembangkan...'
 
halaman pengguna bukan artikel.
 
Baris 1:
{{tanpa_kategori|date=September 2011}}
'''KORUPSI vs DESENTRALISASI''' Negara kita adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat berpotensi untuk mengembangkan berbagai hal yang menjadikan Negara kita maju seperti Negara Amerika Serikat, Singapore dan Negara maju lainnya. Dari berbagai sumber daya yang dimiliki oleh Negara kita, tidak disertai dengan perkembangan sumber daya manusia yang dapat mengolah sumber daya alam tersebut. Jika kita melihat pada saat sekarang banyak anak bangsa Indonesia yang memenangkan kompetisi dibidang teknologi baik di dunia internasional maupun di negara kita itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa Negara kita seharusnya dapat bersaing dengan Negara maju, akan tetapi karena kurangnya pengetahuan tentang ilmu teknologi yang lebih modern maka menjadi batasan untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik, dibandingkan dengan Negara maju yang dapat menciptakan hal-hal baru dan dapat memberikan dampak positip bagi negaranya itu sendiri.
Banyaknya gejolak politik yang dialami oleh Negara kita misalnya adanya persaingan politik yang tidak sehat dalam memperebutkan kekuasaan dan adanya pemikiran primitive “tidak suka melihat orang lain memegang kekuasaan” sehingga hal ini membuat Negara kita tidak dapat melihat hal-hal positif dan tidak dapat mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki oleh Negara kita itu sendiri.
Jika kita melihat pada saat sekarang bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah tentang pemekaran daerah maka, banyak daerah-daerah yang melakukan pemekaran dengan tujuan mengatasnamakan rakyat yaitu demi kesejahteraan rakyat yang mampu melihat rakyat kecil di wilayahnya sendiri. Namun, jika kita melihat bahwa orang-orang yang memperjuangkan pemekaran daerah tersebuat adalah orang-orang yang ingin mendapatkan kekuasaan sehingga dapat mengambil bagian terkecil untuk memperkaya golongannya dan memperkaya dirinya sendiri.
Dengan adanya pemekaran yang semakin meluas di Negara kita ini, maka tidak menutup kemungkinan juga adanya korupsi yang semakin meluas. Hal ini terbukti banyaknya Kepala Daerah yang melakukan korupsi dan juga anggota DPRD yang ada di Kabupaten/Kota. Seharusnya daerah-daerah yang melakukan pemekaran dapat memberikan dampak positip yang bisa membuat kebijakan dan berpihak pada rakyat bukan berpihak pada golongan/atau partai yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan suatu jabatan/kursi di pemerintahan.
Pada saat sekarang kesempatan untuk melakukan korupsi di daerah sangat rentan jika dibandingkan dengan korupsi yang ada di pusat. Hal ini bisa terjadi karena pengawasan dari pihak pemerintah pusat dalam hal ini pihak KPK, kurang fokus pada daerah yang sebenarnya banyak kesempatan yang dapat menimbulkan unsur korupsi.
Mungkin tidak mengherankan lagi bagi kita jika dikatakan kasus korupsi merupakan mata rantai yang saling memiliki keterkaitan antara pusat dan daerah. Belum lagi jika kasus korupsi tersebut dalam penyelesaiannya di politisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Sehingga kasus-kasus korupsi pun tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang singkat.
Dari bebagai kasus korupsi yang terjadi, sebagian masalah tersebut terjadi dari daerah otonom. Sehingga Masalah korupsi yang ada di daerah merupakan representasi dari pemerintah pusat yang memiliki dampak terhadap kinerja pemerintah itu sendiri. Hal ini bisa dikatakan korupsi adalah merupakan masalah bersama yang tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah pusat hingga ke daerah-daerah otonom.
 
== Lihat pula ==
* [[Otonomi daerah di Indonesia]]
 
==Pranala luar==
* [http://eprints.undip.ac.id/1104/2/Otonomi_dan_Pembangunan_Daerah.pdf OTONOMI DAN PEMBANGUNAN DI DAERAH oleh: Indriyanto]
 
[[fr:Autonomie régionale en Indonésie]]
[[jv:Otonomi Dhaérah]]
Otonomo Daerah di Indonesia di atur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004.