Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lestariuli (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Lestariuli (bicara | kontrib) |
||
Baris 28:
* ''Lihat'' [[Perguruan Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri di Indonesia]]
</br>
Asal mula berdirinya STAKPN Ambon diawali dengan adanya terobosan-terobosan baru dari para tokoh Kristen di Pemerintahan khususnya Ditjen Bimas Kristen terhadap kemungkinan yang selama 52 tahun Kemerdekaan Indonesia sangat tidak mungkin terwujud yaitu bagaimana Pemerintah secara arif dan bijaksana melayani dan mendukung secara adil semua organisasi keagamaan yang ada dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaannya. Salah satu terobosan itu adalah mendorong peningkatan status Akademi Pendidikan Guru Agama Kristen menjadi Sekolah Tinggi atau Institut Agama Kristen yang dikelola Pemerintah. Selain secara imania diyakini adanya penyertaan Tuhan, namun dengan semangat tinggi refarmasi maka usulan tersebut diterima Pemerintah yaitu mengintegrasikan Akademi Pendidikan Guru Agama Kristen Protestan Negeri menjadi Sekolah Tinggi Agama Kriten Protestan negeri dengan dikeluarkannya Keputusan [[Presiden]] [[BJ. Habibie]] Nomor 19 Tahun 1999, yang ditandatangani pada tanggal 13 Maret 1999 atau tidak cukup satu tahun reformasi bergulir. Dengan KEPPRES 19 tahun 1999,ini, maka Menteri Agama menerapkan untuk pada tahap awal meningkatkan AKGAKPN Ambon dan [[Tarutung
Sarana dan prasarana Pendidikan, meliputi Gedung Kuliah, Kantor, Perpustakaan, dan perlengkapan Kuliah dan Kantor meliputi kursi kuliah, lemari, buku perpustakaan, meja kantor, sebagian besarnya masih merupakan peninggalan PGAKP Negeri Ambon, dan sebagian kecil adalah pengadaan oleh APTK, dan APGAKPN. Sementara dengan sumber daya manusia meliputi Pegawai Administrasi dan Dosen, tanggal 25 April 1998, dan oleh Menteri Agama Cq. Ditjen Bimas Kristen Protestan, mengangkat Drs. Listen Sirait selaku Direktur, dan R. Souhaly SH, selaku Kepala Urusan Akademik, Administrasi dan Umum, sedangkan untuk tenaga Dosen, dan Pegawai Administrasi Direktur dari Pegawai Departemen Agama di Kanwil Maluku, terdiri dari mantan Guru dan Pegawai PGAKPN Ambon, serta Pegawai Kanwil depag Provinsi Maluku yang dipandang memiliki kompetensi Akademik. Selain itu tambahan formasi pegawai dan Dosen APGAKPN sebanyak empat tenaga.
|