STAKN Palangka Raya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lestariuli (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Lestariuli (bicara | kontrib)
Baris 34:
Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) sebagai salah satu lembaga keagamaan merasa berkewajiban untuk ambil bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyiapkan tenaga pendidik (Guru Agama) yang handal, yang kemudian pada tahun 1985 mendirikan Akademi Teologi jurusan Pendidikan Agama Kristen (PAK) di Palangka Raya sebagai bagian dari Akademi Teologi Banjarmasin. Pada tahun 1986, GKE meningkatkan Akademi Teologi jurusan Pendidikan Agama Kristen menjadi Institut Agama Kristen “Eka Sinta” GKE Palangka Raya dan berdiri sendiri terlepas dari Akademi Teologi GKE Banjarmasin serta mendapat status terdaftar pada Departemen Agama RI, sesuai SK Dirjen No. 64 tahun 1986.
 
Sinode Umum GKE ke XVIII di Buntok dan SK Majelis Sinode GKE tanggal 24 Agustus 1993 nomor 167/BPH-MJ/GKE/Kep/8/93, Institut Agama Kristen Eka Sinta GKE dibubarkan dan selanjutnya diganti menjadi Fakultas Teologi yang diintegrasikan ke dalam [[Universitas Kristen Palangka Raya]] (UNKRIP) menjadi Fakultas Teologi jurusan Pendidikan Agama Kriten dan memperoleh status terdaftar dengan SK Dirjen Bimas Kristen nomor 23 tahun 1995 tanggal 27 Juli 1995.
 
Dalam kurun waktu 20 tahun, pelaksanaan pendidikan Teologi baik pada waktu Akademi, Institut, maupun Fakultas Teologi Universitas Kristen Palangka Raya telah menghasilkan lebih kurang 600 orang lulusannya baik dari tingkat Diploma Dua (D2), Diploma Tiga (D3), dan Sarjana (S1). Berdasarkan data penerimaan mahasiswa dari tahun ke tahun, ternyata 97% mahasiswa berasal dari GKE, sehingga terkesan Fakultas Teologi UNKRIP jurusan Pendidikan Agama Kristen hanya diperuntukan bagi GKE, untuk merubah pandangan itu maka ada keinginan dari beberapa pihak diantaranya masyarakat dan Gereja-gereja di Palangka Raya dengan kesediaan dan kesepakatan dari pimpinan Universitas Kristen Palangka Raya untuk melepaskan dan merubah Fakultas Teologi UNKRIP menjadi Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Palangka Raya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Rektor UNKRIP dalam surat nomor 06/UKP.H/E/II/2002 tanggal 1 Februari 2002 dan pernyataan Yayasan Perguruan Tinggi “Eka Sinta” Gereja Kalimantan Evangelis (sebagai pengelola UNKRIP) untuk menghibahkan tanah milik yayasan kepada STAKN seluas 2 Ha dan sekaligus persetujuan pemanfaatan bangunan yang selama ini digunakan oleh Fakultas Teologi untuk terus dipakai STAKN Palangka Raya sebelum memiliki kampus baru yang tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 004/Um-1/YPTKES/I/2002, tanggal 17 Januari 2002.