Gereja Katolik Roma: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 23:
== Gereja tertentu dalam Gereja Katolik Roma ==
Tidak seperti gereja lain yang melihat diri mereka sebagai gereja yang berdiri sendiri dan terpisah satu sama lainnya, gereja yang dipimpin oleh [[Paus]] menganggap persekutuan mereka sebagai satu Gereja. Seperti yang dijelaskan dalam Surat kepada Uskup Gereja Katolik dalam beberapa aspek Gereja tentang persekutuan, tertanggal [[28 Mei]] [[1992]].
 
==Keanggotaan Gereja Katolik==
Menurut Hukum Kanonik, seseorang menjadi anggota Gereja Katolik dengan cara dibaptis dalam Gereja Katolik atau dengan cara diterima ke dalam Gereja Katolik (dengan membuat suatu pernyataan iman, jika yang bersangkutan telah dibaptis).<ref>cf. Code of Canon Law, [http://www.vatican.va/archive/ENG1104/__P3.HTM canon 11]</ref>
 
Apabila atas kemauan sendiri seseorang hendak memutuskan ikatan yuridis dengan Gereja Katolik, maka disyaratkan adanya suatu tindakan formal secara tertulis di hadapan Pejabat Gereja setempat atau imam paroki dari yang bersangkutan, yang akan menilai apakah tindakan tersebut tergolong murtad, bidaah atau skisma; tanpa tindakan keluar secara resmi ini, "bidaah (baik formal maupun material), skisma dan murtad tidak dengan sendirinya merupakan suatu tindakan keluar secara resmi, jika tidak secara eksternal diwujudnyatakankan dan dimanifestasikan kepada otoritas gerejawi dengan cara-cara yang disyaratkan."<ref>Circular Letter 10279/2006 of 13 March 2006 from the Pontifical Council for Legislative Texts to Presidents of Episcopal Conferences ([http://clsa.org/content/files/USCCB_memo_2006_0405.pdf Canon Law Society of America])</ref>
 
Mereka yang tidak melakukan tindakan ini dianggap masih terikat dengan Gereja Katolik dan "terus terikat oleh hukum-hukum gerejawi belaka." Seseorang yang keluar dari keanggotaan Gereja Katolik dapat diteima kembali di kemudian hari, setelah yang bersangkutan membuat suatu pernyataan iman.
 
==Sejarah Gereja Katolik di Indonesia==