Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Menolak perubahan terakhir (oleh Andor.tobing) dan mengembalikan revisi 4411784 oleh 114.79.13.217 |
||
Baris 6:
Pengakuan pemerintah kepada PERADI membuat sekelompok kecil advokat yang tidak puas kepada PERADI mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, namun lagi-lagi Mahkamah Konstitusi, dalam keputusannya No. 014/PUU-IV/2006, yang dibacakan pada tanggal 30 November 2006, menguatkan eksistensi PERADI dengan menyatakan, "... organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia, red) sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004)”.
Walaupun Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, dan juga Mahkamah Konstitusi telah menguatkannya dengan menyatakan bahwa PERADI adalah "independent state organ", namun Calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena Mahkamah Agung Republik Indonesia menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah.
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara 'de jure' dan 'de facto', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi satu-satunya sebagai wadah tunggal advokat di Republik Indonesia.
== Pendirian ==
|