Badan Usaha Milik Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fauzi Haryanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{riset asli}}
'''Badan Usaha Milik Negara''' ('''BUMN''') merujuk kepada [[perusahaan]] atau [[badan usaha]] yang dimiliki [[pemerintah]] sebuah [[negara]].
 
== Ciri-Ciri BUMN ==
* Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
* Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
* Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
* Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
* Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
* Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
* Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
* Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
* Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
* Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
* Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
* Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
* Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
* Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
* Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
* Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
* Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
 
== Indonesia ==