Badan Usaha Milik Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fauzi Haryanto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Fauzi Haryanto (bicara | kontrib)
Baris 8:
* Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
* Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
* Untuk mengisi [[kas]] negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
* Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
* Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
* Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
* Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
* Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip [[ekonomi]].
* Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
* Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
* Pinjaman pemerintah dalam bentuk [[obligasi]].
* Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
* Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
* Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan [[bank]].
 
== Indonesia ==