Pejabat sementara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Pejabat Sementara''' (disingkat '''Pjs.''';Inggris: ''interim'')) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati pos...'
 
Mikhailov Kusserow (bicara | kontrib)
add
Baris 1:
{{noref}}
'''Pejabat Sementara''' (disingkat '''Pjs.''';[[bahasa Inggris|Inggris]]: ''interim'')) dalam [[administrasi negara]] ([[Indonesia]]) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan [[hukum]] sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pejabat Sementara ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti [[gubernur]] atau [[bupati]]/[[walikota]].