Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Frans1108 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14:
DJP merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia]].
 
----
Sejarah Direktorat Jenderal Pajak<br>
<br>
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari <br>
beberapa unit organisasi yaitu :<br>
<br>
* Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-<br>
undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;<br>
* Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan <br>
guna pelunasan piutang pajak Negara;<br>
* Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan <br>
pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan<br>
* Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) <br>
yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun <br>
1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah <br>
lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). <br>
<br>
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan <br>
dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. <br>
<br>
Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti <br>
nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). <br>
<br>
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi <br>
Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.<br>
<br>
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah <br>
Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan <br>
Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) <br>
seperti yang ada sekarang ini.<br>
<br>
<br>
 
----